Minggu, 16/06/2024 - 09:49 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ogah Keluar dari Kantor DPD Bali, Arya Wedakarna: Kita Tunggu Sampai Inkrah

 DENPASAR — Arya Wedakarna selaku Anggota DPD RI dari Bali yang belum lama diberhentikan memastikan dirinya tak akan mengemas barang dari Kantor DPD RI Bali sampai ada putusan inkrah yang menyatakan ia bersalah.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Di mana-mana kita tunggu sampai inkrah sampai keputusan dari Mahkamah Agung, sebelum itu terjadi ya saya tetap wakil rakyat kan belum ada PAW (pergantian antarwaktu) saya,” kata Arya, sapaannya, di Denpasar, Selasa (19/3/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Diketahui DPD RI melalui surat nomor RT.01/215/DPDRI/Ill/2024 tentang penghentian hak-hak keuangan, administratif dan fasilitas lainnya menyampaikan agar Arya Wedakarna mengambil barang di kantor hingga batas 12 Maret 2024.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

Arahan tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 P Tahun 2024 tanggal 22 Februari bahwa Dr. Shri Arya Wedakarna, MWS., S.E., (M.TRU) telah mendapatkan peresmian pemberhentian sebagai anggota DPD RI dan anggota MPR RI.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda
Berita Lainnya:
Seekor Harimau Terekam Kamera CCTV Masjid di Lubuk Selasih Solok 

 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Namun demikian hingga saat ini anggota dua periode itu enggan mengikuti arahan dan tetap berkantor, bahkan menjalankan tugas-tugas anggota DPD RI seperti biasa.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

“Kita lihat ya kantor AWK tetap ada, ada staf saya, masyarakat masih banyak yang datang, kemudian saya juga masih beraktivitas dan harus percaya diri karena belum inkrah,” ujar dia.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Arya Wedakarna mengaku masih memproses aduannya di PTUN Jakarta yang tidak terima atas surat pemberhentian yang dilayangkan Badan Kehormatan (BK) DPD RI.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

Saat ini berkas-berkas pengaduannya telah diloloskan PTUN dan rencananya pada Rabu besok akan dilakukan sidang untuk membahas permasalahan.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

“Disidangkan besok, saya akan ke Jakarta. Kalau di PTUN kan lebih kepada berkas administrasi karena kita menganggap keputusan BK DPD RI itu cacat hukum dan prosesnya sangat cepat seakan-akan memang didesain,” kata dia kepada media.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Golkar DKI Ungkap Potensi Pasangkan Anies Baswedan- Zaki Iskandar di Pilgub DKI

Ia tidak mempermasalahkan cibiran masyarakat karena enggan mengikuti arahan pusat, menurutnya ini bagian dari edukasi jika seseorang merasa dirugikan secara hukum.

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

AWK berharap nantinya gugatan dia di PTUN dikabulkan, sehingga keputusan pemberhentian dari BK DPD RI dicabut dan namanya dipulihkan.

Untuk diketahui pada 2 Februari lalu BK DPD RI berdasarkan pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Dr. Shri I.G.N. Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si., anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

وَلَبِثُوا فِي كَهْفِهِمْ ثَلَاثَ مِائَةٍ سِنِينَ وَازْدَادُوا تِسْعًا الكهف [25] Listen
And they remained in their cave for three hundred years and exceeded by nine. Al-Kahf ( The Cave ) [25] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi